HellMe@AnarchoXploit Selamat Datang di Website Resmi SMP Negeri 53 Bandung
Banner
Dinas Pendidikan Kota Bandung
Login Member
Username:
Password :
Jajak Pendapat
Statistik

Total Hits : 266978
Pengunjung : 148413
Hari ini : 23
Hits hari ini : 43
Member Online : 0
IP : 216.73.217.21
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

   Muhammad Zaky Hasan, S.Pd.
Agenda
21 August 2026
M
S
S
R
K
J
S
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5

SOP MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN COVID-19

Tanggal : 31/08/2021

STANDAR OPERASIONAL (SOP)

MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN COVID-19

DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

TERKAIT MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDUNG

SMP NEGERI 53 BANDUNG

 

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah mewajibkan semua sekolah untuk menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan syarat utama yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan di suatu sekolah telah divaksinasi.

Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

 

Untuk dapat mendukung keputusan Pemerintah dalam PTM terbatas maka harus dibuat manajemen risiko, agar sekolah menjadi tempat yang aman. Adapun manajemen risiko tersebut antara lain:

1. Mematuhi protokol Kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas);

2. Penerapan praktik 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment);

3. Kesiapan infrastruktur sekolah;

4. Vaksinasi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;

5. Sosialisasi kepada warga sekolah, orang tua siswa dan semua elemen masyarakat;

Pengambilan Tindakan oleh Satgas Covid-19 dari Puskesmas bila sewaktu-waktu terdapat kasus positif.

 

Penanganan Kasus

1. Jika saat pemeriksaan suhu tubuh , Peserta Didik bersuhu di atas 37◦C, maka Peserta Didik akan diarahkan ke ruang isolasi sementara;

2. Peserta Didik akan diperiksa Kembali setelah 15 menit beristirahat, apabila suhu turun maka diperbolehkan menuju ruang kelas;

3. Apabila suhu Peserta Didik tetap 37◦C atau bahkan naik, maka Peserta Didik harus tetap tinggal di ruang isolasi  sementara, dan pihak   sekolah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 atau Petugas Kesehatan Puskesmas.


Bandung,    Agustus 2021

Mengetahui,

Kepala Sekolah,

 

Hj. SUCIATI, M.Pd.

NIP. 196707211990032003



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :