Artikel
Wajar Dikdas 9 tahun
Tanggal : 13-11-2018 20:21, dibaca 380 kali.Wajar Dikdas 9 tahun
Oleh Nur Kurnia Asih, S.Pd.
Keberhasilan wajib belajar merupakan tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat dan pemerintah. Wajib belajar memerlukan dana yang tidaksedikit.karena itu, mobilisasi partisipasi dan dana ketiga unsur tersebut perlu dimaksimalkan. Anggaran pemerintah baik APBN dan APBD untuk pendidikan dasar perlu ditingkatkan. Bantuan luar negeri baik berupa hibah maupun pinjaman perlu dipertimbangkan secara berkesinambungan.
Meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan pendidikan sejalan dengan penerapan prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntablitas, dan partisipatif, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya pendidikan. Sejalan dengan itu anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk satuan pendidikan termasuk untuk rehabilitasi dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan diberikan dalam bentuk block grant atau matching grant dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Memperluas akses pendidikan dasar bermutu yang lebih merata dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada penduduk miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, daerah tertinggal dan terpencil, daerah konflik, wilayah kepulauan, dan masyarakat penyandang cacat melalui penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS), pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan termasuk pembangunan SD-SMP dan MI-MTs satu atap, serta pembangunan asrama murid dan mess guru di daerah terpencil. Selain program-program yang bersifat fisik upaya pemerataan kesempatan belajar dapat dilakukan melalui penyediaan/penyelenggaraan pendidikan alternatif bagi anak-anak yang berada di daerah terpencil, korban bencana alam, pengungsi serta memberikan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu dan berprestasi.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesempatan dan pelayanan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yaitu pada pendidikan dasar dan menengah, juga pada jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat pula dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pengirim : Nur Kurnia Asih, S.Pd.
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Pandemi Covis-19 Melanda Dunia
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
- Puisi Siswa
- Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19
- LIMA TIGA MENUJU ADIWIYATA PROPINSI
Komentar :
Kembali ke Atas

Total Hits
Hari ini
Member Online